Indra Jaya Penyandera Bocah di Pejaten Terancam 15 Tahun Bui

Indra Jaya Penyandera Bocah di Pejaten Terancam 15 Tahun Bui

Indra Jaya (54), penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

"Dari hasil penyidikan, (status) pelaku ini sudah dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024) sore.

Nicolas membeberkan pasal pasal yang dikenakan kepada Indra Jaya. Dia dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 328 KUHP.

"Untuk itu, pasal yang dilanggar yang dapat kami kenakan adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ucap Nicolas.

Adapun Indra Jaya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut ini bunyi ancaman pidananya pada Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Pasal 82

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

Adapun Indra melakukan aksinya pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Saat melakukan penculikan dan penyanderaan itu, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urinnya positif amphetamine atau sabu.

Sumber