Indra Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!
Polisi telah memeriksa Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menculik hingga menyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Nicolas mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kasus tersebut, Indra dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Sudah ditahan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Pelaku diketahui sempat menyandera korban di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10) pagi. Insiden ini sempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi. Pelaku juga menodongkan senjata tajam ke leher korban saat hendak diamankan.
Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54). Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam, sehingga polisi sangat berhati-hati.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Penanganan kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim. Orang tua korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi mengungkap modus Indra menculik bocah tersebut. Pelaku sendiri hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tidak diberi pinjaman.
"Sesampai di TKP, saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Lihat Video ‘Detik-detik Petugas Selamatkan Bocah yang Disandera di Pospol Pejaten’
[Gambas Video 20detik]