Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum di atas ketentuan formula yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pelaku usaha berharap perhitungan kenaikan upah tetap mengacu pada beleid tersebut, mengingat kondisi ekonomi dan industri padat karya yang sedang tertekan. 

"Di situ sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan ada koefisiennya. Itu yang sebenarnya diikuti, jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia," kata Shinta di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

Terlebih, pihaknya menerangkan bahwa perhitungan upah minimum yang disamaratakan dalam regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan produktivitas di bawah 1 tahun. 

Sementara itu, pelaku usaha memiliki struktur dan skala upah (SUSU) yang dapat mengatur kenaikan upah lebih tinggi dari upah minimum bagi pekerja di atas 1 tahun. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bahwa perusahaan dapat memberikan kenaikan upah, tidak hanya terbatas pada upah minimum saja. 

"Jadi kalau perusahaan yang bagus, kemudian kondisinya perusahaan yang bagus silakan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah sangat kecil jika menggunakan formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. 

“Kalau penetapan UMP untuk 2025 itu masih menggunakan dengan formula yang mengacu kepada PP No. 51/2023, maka saya pastikan, satu, upahnya pasti akan murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).  

Selain itu, dia meyakini kondisi ekonomi nasional kian ambruk dan jurang kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah bersikeras menggunakan formulasi penetapan upah dalam PP No.51/2023.

Sumber