Industri Perhotelan Babak Belur Imbas Anggaran Perdin Dipangkas
Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut dampak dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perdin) kementerian/lembaga sudah mulai terasa di industri perhotelan.
Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, pembatalan pemesanan kamar hotel hingga akhir 2024 telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Sudah, jadi pembatalan sampai akhir tahun ini sudah terjadi,” kata Hariyadi di sela-sela agenda Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, dampak dari penghematan anggaran tersebut akan sangat terasa pada Januari 2025, jika pemerintah tidak meninjau kembali kebijakan efisiensi belanja perdin tersebut.
Dia khawatir, kondisi ini dapat mengulang kembali kondisi yang terjadi di 2015. Kala itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran di internal kementerian untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel.
Imbas dari kebijakan itu, pendapatan industri perhotelan anjlok, bahkan merambat terhadap mata rantainya seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor perhotelan.
“Kami melihat di Januari ke depan, kalau nggak ada perubahan peninjauan kembali itu kan seperti persis 2015 situasi itu,” ujarnya.
Sementara itu, PHRI pada November 2024 telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan ini. Melalui surat No.S-1023/MK.02/2024, Bendahara Negara menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.
Namun hingga saat ini, Hariyadi mengaku belum mendapat respons dari Bendahara Negara. “Belum, kami juga lagi minta waktu ya,” ungkapnya.
Dalam catatan Bisnis, Sri Mulyani menginstruksikan kementerian lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Instruksi dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Melalui surat tertanggal 7 November 2024 itu, Bendahara Negara meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk meninjau kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA TA 2024 yang bisa dihemat, tetapi tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program di masing-masing kementerian lembaga.
Penghematan anggaran untuk perjalanan dinas, ditetapkan minimal setengah dari pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024.
“Terhadap belanja perjalanan dinas, dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).