Industri Tekstil Darurat, Kemendag Segera Bahas Permendag 8/2024 dengan Kemenperin
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor (Permendag 8/2024) dalam rangka penyelamatan industri tekstil. Rencana pembahasan ini seiring dengan tekanan yang dihadapi industri tekstil, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa nantinya pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian akan membahas beleid tersebut pada pekan depan.
“Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun demikian, Isy enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).
“Bagian itu [berbicara dengan Kemenperin] nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang,” singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan kembali terkait revisi Permendag No. 8/2024 tentang Pengaturan Impor. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.
Adapun, perusahaan tekstil Sritex juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
“Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Terkait dengan pengajuan revisi Permendag No. 8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Kendati demikian, dia berharap pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.