Industri Tekstil Sakit, Kebijakan Tak Sinkron Ditengarai jadi Biang Keladi
Bisnis.com, JAKARTA — Pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menambah daftar pembuktian bahwa industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia sedang menghadapi permasalahan serius.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyampaikan masalah tersebut telah hadir bertahun-tahun dan tak kunjung selesai, akibat ketidakharmonisan kebijakan yang pemerintah buat.
“Kebijakan perolehan bahan baku seringkali banyak yang tidak sinkron. Kita kalau impor bahan baku misal mahal tarifnya dari pada impor bahan jadi,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/10/2024).
Dari sisi pasar domestik, banyak ketidaksinkronan yang menyebabkan justru menggerus pasar dalam negeri, termasuk masalah kontrol impor yang legal maupun ilegal.
Alhasil masalah industri tekstil bukan hanya harus bersaing dengan produk impor yang legal, tetapi juga ilegal.
Faisal menilai pascaCovid-19, industri tekstil menghadapi beragam permasalahan mulai dari biaya produksi hingga tuntutan kenaikan upah yang terjadi terus menerus setiap tahunnya.
“Setelah dihantam pandemi ini secara kumulatif membuat industri tekstil semakin susah survive, bahkan menyerang industri yang sudah lama berdiri,” jelasnya.
Faisal lebih lanjut menjelaskan bahwa sederet kebijakan dalam industri tekstil telah terbit, seperti Bea Masuk Safeguard, tetapi bersifat tanggap darurat atau hanya sementara meski menjadi langkah konkret.
Sementara dalam jangka menengah, langkah tanggap darurat tersebut ada batas waktu meski dapat diperpanjang, tetapi tidak dapat selamanya menjadi andalan.
“Itu [antidumping] hanya obat antinyeri, jangka menengah panjang adalah penguatan daya saing yang perlu dilakukan baik dari efisiensi ongkos produksi dan penguatan akses pasar,” tutup Faisal.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pun telah menghadap Prabowo untuk membahas Sritex.
Pemerintah pun gerak cepat untuk menyelamatkan Sritex beserta 11.249 karyawannya. Prabowo pun langsung turun tangan untuk memerintahkan produksi industri tersebut tetap berjalan dan tetap dapat melakukan ekspor.
Airlangga menuturkan hal serupa pernah terjadi oleh salah satu industri di Jawa Barat. “Ini pernah terjadi di Jabar, pada saat industri di Kawasan Berikat digugat pailit, bisa tetap beroperasi. Bea cukai sudah bertemu dengan kurator dan pihak Sritex sehingga ini bisa langsung berjalan untuk jangka pendek. Jangka berikutnya tahapan lainnya perlu dilihat lagi,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (29/10/2024).
Dalam catatan Bisnis, Sritex resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN Niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.