Ini 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

Ini 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Makassar. Ketiganya adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim.

"Iya betul (tersangkanya Mira Hayati, Agus Salim dan Mustagir)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi, seperti detikSulsel, Rabu (13/11/2024).

Didik mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Namun penyidik tidak menahan ketiganya.

"Nggak, nggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Polisi sebelumnya mengungkap tiga tersangka tersebut merupakan owner skincare.

"Ada 3 (tersangka), pemiliknya semua," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video BPOM RI Ungkap Daftar 5 Kosmetik Ilegal di Marketplace

[Gambas Video 20detik]

Sumber