Ini 4 Mahasiswa Jogja yang Gugat Ambang Batas Capres dan Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Dilansir detikJogja, empat orang yang menggugat itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Salah satu pemohon, Enika, mengatakan gugatan itu tidak membawa-bawa institusi dan merupakan personal. Meski, identitas sebagai mahasiswa UIN Jogja melekat saat proses persidangan.
"Kami sampaikan bahwa permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," ujar Enika dalam sesi konpres di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suka Jogja, Sleman, Jumat (3/1/2025).
Dia mengaku tak ada intervensi dari siapapun dalam permohonan gugatan Pasal 222. Menurutnya, apa yang dilakukan adalah perjuangan akademik.
"Kami ingin tegaskan bahwa permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik manapun," tegasnya.
"Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional," ujarnya.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Presidential Threshold 20% Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK’
[Gambas Video 20detik]