Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

KPK mengungkap alasan belum kembali menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin menjadi tersangka. KPK mengatakan sedang mendalami bukti materiil dalam perkara itu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi.

"Kemudian SN ini, kenapa belum ditetapkan menjadi tersangka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita di pengembangan penyidikan itu kemudian selain dari formilnya itu materiilnya, materiilnya yang kita perdalam juga," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Asep mengatakan KPK juga mengupayakan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara Paman Birin. Dia mengatakan KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi materiil perkara tersebut.

"Kita cari bukti-bukti elektronik yang lain. kalau nggak ada CCTV misalkan ya, karena itu di ruangan misalkan di ruangan bupati atau ruangan siapa, mungkin ada buku tamu di luarnya. Akan kita cari buku tamu, apakah di tanggal itu, di jam itu siapa saja yang berkunjung," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam mengonstruksikan perkara, tak bisa hanya didasarkan pada dua saksi dan dua alat bukti. Menurutnya, percuma jika suatu perkara diajukan dengan bukti minim di persidangan, maka akan merugikan KPK.

"Jadi seperti itu kita mengonstruksikan sesuatu dugaan itu bener-bener harus tidak hanya dua saksi saja, tidak hanya dua alat bukti saja. Kalau perlu tiga-empat alat bukti. Supaya, kalaupun nanti keterangan seseorang kan bisa berubah-ubah, bisa di, artinya di persidangan tiba-tiba dia mengaku. Tapi kalau dengan misalkan ada bukti elektronik yang lain, ada videonya, kemudian juga ada fotonya, ada rekaman suaranya dan lain-lain, itu bisa menguatkan," kata Asep.

"Itu yang sedang kita dalami karena akan menjadi percuma ketika kita tetap mengajukan perkara dengan alat bukti yang minim, ketika itu maju di persidangan lalu misalkan itu di-challenge dan kemudian dinyatakan tidak terbukti malah rugi kita," tambahnya.

Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

Sumber