Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalanan Jateng Saat Libur Nataru
SEMARANG, KOMPAS.com - Pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah akan dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian dan Lembaga, yakni Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Sonny saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Selain itu juga termasuk kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang beserta bahan bangunan.
"Kita imbau untuk menaati lalu lintas," ucap dia.
Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.
Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.
“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkap dia.
Meski demikian, Sonny menyebutkan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," tambah Sonny.