Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK divonis 4-5 tahun penjara. Hal memberatkan vonis para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’, yakni memberantas korupsi dengan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, para terdakwa mencoreng nama KPK serta telah menikmati duit korupsi.
"Perbuatan Terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, mencederai kepercayaan publik, masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi. Para Terdakwa telah menikmati hasilnya," ujar hakim.
Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, menyesali kesalahannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut ini vonis lengkap 15 terdakwa pungli Rutan KPK
Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.