Ini Nama dan Peran 3 Tersangka Pemerasan di PPDS Undip
SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka pada kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Tiga tersangka tersebut berinisial TGN, SM dan Z. Seluruhnya adalah dokter. Informasi yang dihimpun Kompas.com, TGN bertugas sebagai orang yang meminta uang.
Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan minta uang secara langsung dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
"Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip. Yaitu satu TGN, SM dan Z," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Para tersangka juga diduga melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK 2013," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kita nanti lihat penyidik perkembangannya," tambah Artanto.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.