Ini Peran 7 Tersangka TPPO yang Tertangkap Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal
TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap saat hendak memberangkatkan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal memiliki peran berbeda-beda.
Ketujuh tersangka itu yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
"Para tersangka ini memiliki peran yang terbagi-bagi. Ada yang bertugas merekrut, membantu keberangkatan, hingga menyalurkan tenaga kerja di negara tujuan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).
Yandri menjelaskan, tersangka K dan LS bertugas merekrut para korban. Sementara, tersangka R, DSK, AT, dan AD bertugas membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal.
"Kemudian tersangka terakhir yang kami lakukan penahanan adalah IA yang berperan menyalurkan tenaga kerja ini ke negara tujuan," jelas dia.
Para tersangka menjanjikan korban untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji mencapai Rp 20 juta per orang.
Setelah korban tergiur dengan iming-iming tersebut, para tersangka meminta uang muka sebanyak Rp 40-60 juta per orang.
"Korban-korban ini rata-rata bervariasi. Mereka menyiapkan uang dan memberikan kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, visa, tiket keberangkatan, termasuk segala akomodasi sampai nanti di tempat tujuan," kata Yandri.
Dari uang muka yang diserahkan korban, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2-8 juta dari setiap orang.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh pelaku TPPO saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.
"Tujuh orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah perekrut CPMI dan pihak yang membantu proses keberangkatan secara non prosedural," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Kamis.
Para korban dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman dengan gaji tinggi.
Adapun penangkapan bermula saat pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima laporan rencana keberangkatan empat calon pekerja dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2025).
Namun, saat empat calon pekerja itu diperiksa imigrasi, ditemukan kejanggalan dokumen.
Pihak imigrasi lantas melaporkan kejanggalan itu ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan mengamankan empat CPMI tersebut.
"Setelah didata di kantor BP2MI, mereka dibawa ke Polresta Bandara untuk proses penyelidikan," kata Yandri.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap empat korban, polisi akhirnya menangkap tujuh tersangka.
Ketujuh pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan CPMI lainnya di lokasi dan hari yang sama, Selasa (7/1/2025) pukul 17.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tujuh tersangka dan ada sembilan tersangka lainnya yang kemudian masih dalam daftar pencarian orang," kata Yandri.
Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 81, junto Pasal Nomor 9, dan atau Pasal 83, junto Pasal 68, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.