Ini Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ini Peran DPO dan Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap peran seorang buronan dan satu tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (10/11/2024).

"MN (daftar pencarian orang/buron) memiliki peran menyetorkan daftar situs web dan uang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Minggu.

Tersangka baru berinisial DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kini Keduanya kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan menumpang pesawat.

"Tim sudah take off jam 18.30 WIB," ujar Ade.

Kedua tersangka dijadwalkan tiba di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB, sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum merinci apakah DM dan MN merupakan pegawai Komdigi.

Kasus ini sebelumnya mengungkap keterlibatan 15 tersangka dalam jaringan judi online, termasuk 11 pegawai Komdigi.

Ade menjelaskan bahwa Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi justru digunakan untuk keuntungan pribadi dengan melindungi ribuan situs tersebut dari sebuah kantor di Jakasetia, Bekasi Selatan.

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," tegas Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Sumber