Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
Permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka Mbak Ita.
"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata hakim tunggal Jan Oktavianus dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).
Hakim tunggal Jan Oktavianus menyebutkan dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terang Jan Oktavianus.
Jan menjelaskan, dari adanya dua alat bukti ini, hakim berpendapat KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," jelas Hakim tunggal Jan Oktavianus.
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Dalam petitumnya, Mbak Ita meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta agar status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.
Simak juga Video KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita Terkait Pengadaan di Dinas Pendidikan
[Gambas Video 20detik]