Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha
Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota) yang dipukul rata sebesar 6,5% tahun depan mengundang reaksi penolakan dari kalangan pengusaha. Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2025 mempertimbangkan peningkatan daya beli pekerja sembari memerhatikan daya saing usaha.
“Itu adalah hasil terbaik trade off yang kita usung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).
Namun demikian, pemerintah dapat memahami respons dari kalangan pengusaha. Atas dasar itulah, pemerintah berupaya untuk mencari solusi guna memproteksi perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
“Jadi semangatnya adalah semangat untuk mencari solusi,” ujarnya.
Yassierli dalam kesempatan itu juga menuturkan proses pemerintah dalam menetapkan angka 6,5% untuk kenaikan upah minimum tahun depan.
Dia menyebut, Kemnaker sebelumnya telah melakukan sejumlah kajian dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam empat tahun terakhir. Dari hasil tersebut, Kemnaker mengusulkan angka 6% ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5% [kenaikan upah minimum],” tuturnya.
Merujuk Permenaker No.16/2024, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Adapun, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan upah minimum rata-rata 6,5% itu hanya berlaku untuk upah minimum 2025. Selanjutnya, pemerintah akan kembali menggodok regulasi baru bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat long term.