Ini Sejumlah Alasan Brigadir Ade Kurniawan Banding, Salah Satunya Ingin Tetap Jadi Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan anggota kepolisian yang sebelumnya berpangkat Brigadir, Ade Kurniawan (AK), mengambil langkah hukum setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik oleh Polda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).
Melalui tim kuasa hukumnya, Ade Kurnia menyatakan niat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kuasa hukum Ade Kurnia, Moh Harir, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki tekad untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri, jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Harir saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Tim kuasa hukum Ade Kurniawan optimistis bahwa masih ada ruang hukum untuk membatalkan keputusan pemecatan.
Dalam kasus ini, Harir dibantu oleh tiga pengacara lainnya.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Harir menjelaskan bahwa timnya akan menguji kembali pasal-pasal yang dijadikan dasar pemberhentian kliennya.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu, apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar.
Panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Saat ini, penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Brigadir AK mengikuti sidang etik di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).

