Ini Tanggal Imlek 2025, Ada Libur Nasional-Cuti Bersama di Januari
Imlek 2025 akan jatuh pada akhir bulan Januari tahun ini. Sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili ini, pemerintah juga sudah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersamanya.
Penetapan tanggal merah Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025 Masehi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 29 Januari 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, tanggal ini ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 256 Kongzili.
Masih merujuk pada SKB 3 Menteri terbaru, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, yaitu pada tanggal 28 Januari 2025. Satu hari sebelum perayaan Imlek 2025. Sehingga total ada 2 tanggal merah untuk libur Imlek 2025.
Berikut ini daftar tanggalnya
Tanggal merah Imlek 2025 berdekatan dengan tanggal merah lain, yakni hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025) dan libur akhir pekan atau weekend (25-26 Januari 2025). Sehingga dapat menambah durasi libur lebih panjang (long weekend). Selain itu ada beberapa tanggal yang bisa dijadikan rekomendasi cuti.
Berikut ini daftar tanggalnya
Sebagai informasi, Imlek adalah perayaan tahun baru China, atau pergantian tahun berdasarkan peredaran bulan (kalender lunar). Di Indonesia, Tahun Baru Imlek dirayakan oleh umat Konghucu maupun masyarakat Tionghoa setiap tahunnya.
Penetapan perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002. Adapun penetapan tanggal merah tahunannya senantiasa diatur melalui SKB 3 Menteri.
Simak Video Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
[Gambas Video 20detik]