Insentif Minyak Bumi, Kejati Lampung Sita Rp 876,4 Juta dari Kantor BUMD

Insentif Minyak Bumi, Kejati Lampung Sita Rp 876,4 Juta dari Kantor BUMD

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai sebesar Rp 876,4 juta dalam penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengusutan insentif industri minyak bumi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan dugaan penyelewengan uang insentif hasil industri minyak bumi di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

"Benar, dari penggeledahan kita sita uang tunai yang mencapai Rp 876,4 juta dan Rp 1,3 miliar lainnya dalam bentuk deposito berjangka yang telah dibekukan. Total yang kita amankan mencapai Rp 2,1 miliar," ujar Armen dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/11/2024).

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) serta enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Armen menambahkan, terdapat dugaan penyelewengan uang insentif yang diterima Pemprov Lampung melalui BUMD dari Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES, dengan nilai mencapai 17.268.000 dollar Amerika.

Armen mengungkapkan, kasus pengelolaan uang insentif ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, antara lain AS, direktur PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), DH (Direktur Utama PT LJU), dan RNV selaku Kepala Biro Perekonomian.

Selain itu, MRP, direktur PDAM Lampung Timur, RIM (Kabag Perekonomian), AB (Kabag Umum dan Administrasi), S (Sekretaris PT LEB), AC (Komisaris PT LJU), serta AJ (Direktur Utama PT LEB) juga telah diperiksa.

Kejati Lampung masih mendalami asal-usul kepemilikan uang tersebut.

Armen menegaskan, jika pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut atau terdapat indikasi keterkaitan dengan tindak pidana, maka penyidik akan mengambil tindakan hukum berupa penyitaan.

Sumber