Insiden Intimidasi Nelayan di Laut Singapura, Pemerintah Diminta Pertegas Batas Wilayah

Insiden Intimidasi Nelayan di Laut Singapura, Pemerintah Diminta Pertegas Batas Wilayah

 

BATAM, KOMPAS.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan nelayan asal Belakangpadang yang sempat diintimidasi oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura pada 24 Desember 2024, masuk ke dalam wilayah perairan Singapura.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, setelah memperoleh titik koordinat para nelayan dan peta wilayah laut dari TNI Angkatan Laut.

Walaupun demikian, Distrawandi menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh petugas patroli perbatasan Singapura dalam menghalau para nelayan.

"Kami mendapat titik koordinat dari nelayan dan Angkatan Laut yang juga menyebutkan bahwa mereka memang masuk wilayah perairan Singapura. Kami mewakili nelayan meminta maaf atas ketidaktahuan nelayan kami," ujar Distrawandi, Sabtu (4/1/2025).

Distrawandi menilai tindakan kapal patroli Singapura berpotensi membahayakan nyawa nelayan, terutama apabila terkena baling-baling kapal patroli.

"Untuk pemerintah Singapura, karena kita bertetangga, sebaiknya lebih lembut dalam menghadapi nelayan. Nelayan kita bukan menggunakan peralatan lengkap, mereka adalah nelayan tradisional," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikannya kepada Pemerintah Daerah, agar memberikan edukasi mengenai batas wilayah perairan tangkap ikan kepada para nelayan di Belakangpadang.

Pemerintah juga didesak untuk mempertegas batas zona antarnegara dan mengedukasi nelayan lokal.

"Setidaknya beri tanda batas, seperti boya atau mercusuar, agar nelayan tahu dan dapat berjaga-jaga untuk tidak masuk ke zona larangan," ujar Distrawandi.

Sebelumnya, sejumlah nelayan Belakangpadang dilaporkan mengalami intimidasi saat menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (24/12/2024). Salah satu nelayan dilaporkan jatuh dari boat akibat terkena ombak yang ditimbulkan oleh kapal patroli Singapura.

Menindaklanjuti kejadian ini, HNSI Kepri mengirimkan surat somasi ke Pemerintah Singapura melalui Konsulat Jenderal Singapura di Batam pada Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan surat somasi dan pemberitaan yang berkembang, Departemen Urusan Publik Polisi Singapura (SPF) melalui laman Singapore Police Force (SPF) membantah insiden ini terjadi di perairan Pulau Nipah, Batam.

Dalam kronologi yang dilampirkan, PCG menyebutkan bahwa pada pukul 08.45 waktu Singapura, beberapa kapal nelayan terlihat memasuki perairan Tuas View Extension. Sekitar pukul 13.20 waktu setempat, dua dari lima kapal nelayan Indonesia dilaporkan bergerak lebih dalam ke arah barat laut Tuas View Extension.

Pihak PCG kemudian mengarahkan kapal patroli untuk mencegat kedua kapal tersebut, dan petugas berkomunikasi dengan nelayan serta meminta mereka meninggalkan area Singapore Territorial Waters (STW) karena kapal tanpa izin dilarang masuk.

Sumber