Insiden Penganiayaan di Tangerang: Pertengkaran Anak Berujung Pembacokan
TANGERANG, KOMPAS.com - Pertengkaran kecil antara anak-anak di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berujung pada insiden penganiayaan.
Hal itu terjadi karena seorang pria yang berinisial H menyerang tetangganya, N, dengan golok setelah konflik antara anak mereka meluas menjadi perselisihan antar orangtua.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/9/2024) itu mengakibatkan N mengalami luka serius pada telunjuk tangan kirinya.
Berikut kronologi kejadian yang membawa pertengkaran anak-anak menjadi aksi pembacokan.
Menurut Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, masalah ini bermula dari pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban.
H yang melihat kejadian itu merasa perlu campur tangan dengan memarahi anak korban di depan umum.
"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban," ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Aksi itu membuat N, yang sedang berada di lokasi bersama adiknya, S, tidak terima. Ia mencoba menenangkan anaknya yang menangis akibat dimarahi pelaku.
Namun, S malah terlibat adu mulut dengan H, yang membuat suasana semakin panas.
"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban," kata dia.
Dalam perdebatan itu, H melontarkan kata-kata yang menantang N.
Merasa kesal dan emosinya terpancing, N mendatangi pelaku sambil membawa senjata tajam jenis golok.
Meski tujuannya hanya untuk menakut-nakuti, situasi berubah menjadi lebih tegang.
H, yang awalnya terlihat terpojok, meminta ampun dan memilih meninggalkan lokasi.
Namun, rupanya dia tidak berhenti di sana. Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, H kembali menemui N.
Kali ini, dia membawa golok di tangannya.
Tanpa basa-basi, pelaku menyerang N hingga menyebabkan luka di jari telunjuk tangan kirinya.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri," imbuh dia.
Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tigaraksa.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap H di rumahnya pada Rabu (4/12/2024).
Akibat perbuatannya, H dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ucap Made.