Instruksi Pimpinan Bikin Ridwan Kamil-Suswono Balik Kanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sukses (Timses) calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono membeberkan alasan mereka tak jadi melayangkan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukannya kurang bukti, melainkan karena adanya instruksi dari pimpihan.
Padahal, menurut salah seorang perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.
"Persiapan sudah siap," kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Namun, saat itu, tim hukum masih menunggu arahan dari Ketua Timses RK-Suswono Ahmad Riza Patria.
Riza Patria mengungkapkan, mereka batal melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan pimpinan.
"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Ia membenarkan bahwa segala persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK telah rampung.
Namun, sebagai Ketua Timses yang memang ditunjuk oleh pimpinan pusat Koalisi KIM Plus, ia hanya bisa mengikuti arahan.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.
Usai adanya perintah itu, Riza langsung memerintahkan seluruh timnya untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK.
Riza Patria juga mempertegas bahwa penyebab tidak jadinya menggugat ke MK bukan karena bukti yang kurang kuat.
"Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?" ujar Riza.
Riza menegaskan, timnya tak akan sembarangan melayangkan gugatan apabila tidak memiliki bukti yang valid.
Sejauh ini, Riza mengaku bukti-bukti yang dimiliki Timses RK-Suswono sudah cukup jika ingin melayangkan gugatan ke MK.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
Oleh karena itu, mereka sebelumnya hendak menggugat ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia.