Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Penghitungan dan Jadwalnya

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Penghitungan dan Jadwalnya

Sistem kelulusan pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang). Integrasi nilai ini dilakukan setelah pelaksanaan SKB berakhir.

Adapun sistem penilaian integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS," demikian bunyi Pasal 44 dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 adalah dengan perbandingan porsi nilai SKD sebesar 40% dan nilai SKB sebesar 60%.

"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)," demikian bunyi pasalnya.

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut

Mengutip dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024, berikut ini tahapan dan jadwal seleksi CPNS 2024 yang sedang dan akan berlangsung

Simak juga Video ‘Pendaftaran CPNS Kini Diperpanjang dan Boleh Pakai Meterai Tempel’

[Gambas Video 20detik]

Sumber