Intip dan Rekam Rekan Kerja Saat Mandi, Karyawan Restoran di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara

Intip dan Rekam Rekan Kerja Saat Mandi, Karyawan Restoran di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan restoran di Semarang, Krisna Dhama Kurniawan (33) diam-diam mengintip dan merekam sejumlah rekan kerjanya saat berada dalam toilet.

Perbuatannya itu dilakukan sejak 2022 hingga sekarang. Krisna pun terancam 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (6/11/2024) pukul 15.49 WIB di Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Perbuatan itu telah dilakukan sudah sejak 2022," ungkap Irwan saat jumpa pers di markasnya, Senin (11/11/2024).

Polisi berhasil mengamankan belasan video dari ponsel milik tersangka.

Di dalamnya terdapat sekitar 4 korban yang menjadi sasaran tersangka selama ini.

Menurut pemeriksaan, biasanya tersangka merekam sejumlah karyawan perempuan tertentu saat sedang buang air atau mandi di toilet khusus karyawan.

"Dari 2022 akhir (mengintip dan merekam), ada 4 orang (rekan kerja) perempuan, khilaf aja, pertamanya iseng (merekam) di kamar mandi karyawan, terus disimpen aja, buat koleksi pribadi," ujar tersangka di hadapan awak media.

 

Tersangka mengaku menyimpan belasan video yang diambil tanpa izin itu sebagai koleksi pribadi.

Dia terkadang juga menggunakan video itu untuk bahan fantasi. Padahal lelaki itu telah berkeluarga dan memiliki satu anak di Salatiga.

"Enggak dijual, enggak disebar, kadang untuk bahan fantasi," ujar karyawan yang telah bekerja di dapur restoran itu selama 10 tahun terakhir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Pornografi Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lambat 12 tahun.

Sumber