Investor Kripto Tumbuh Pesat, Pemerintah Perlu Kebut Aturan Peralihan Pengawasan OJK
Bisnis.com, JAKARTA — Investor aset kripto di Tanah Air terus bertumbuh signifikan, di mana telah mencapai 22,1 juta pelanggan per November 2024. Pemerintah perlu memperkuat aturan pengawasan demi melindungi para investor.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto tersebut masih dalam tren pertumbuhan masif setiap bulannya. Sebagai perbandingan, investor kripto per Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta pelanggan.
Selain itu, investor yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) selama November 2024 mencapai 1,3 juta pelanggan. Sebulan sebelumnya, pelanggan yang aktif bertransaksi baru sejumlah 716.000 pelanggan.
Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah investor pun berjalan beriringan dengan kenaikan nilai transaksi, di mana sepanjang Januari-November 2024 telah mencapai Rp556,53 triliun, tumbuh 356,16% ketimbang periode sama tahun sebelumnya.
"Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia," ungkapnya dalam laporan rutin Bappebti, dikutip Senin (30/12/2024).
KriptoPerbesar
Melihat fenomena tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan bahwa pemerintah harus segera meluncurkan aturan turunan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) itu berguna mempermulus proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga demi menciptakan kepastian hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.
Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025.
Harusnya, PP aset kripto keluar sebelum Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SEOJK) terkait peralihan pengawasan. Tetapi, yang terjadi malah sebailnya, di mana POJK mendahului PP aset kripto.
"Ini terkesan kementerian teknis tidak mau melepas urusannya kepada OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya rasa bolanya ada di pemerintah," jelasnya.
Dia menyatakan, pergantian menteri perdagangan juga menjadi hambatan, karena harus melihat lebih detail kembali. Akan terapi, dia menilai, kerja Kemendag memang seperti itu alias cenderung lelet dalam menanggapi suatu isu.
"Kasusnya sama seperti revisi Permendag soal perdagangan melalui sistem elektronik [PMSE] dua tahun lalu. Saya kira harusnya PP ada lebih dahulu," tambahnya.
Dalam pandangan dia, peralihan kewenangan pengaturan hingga pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus smooth. Sebab, industri ini sensitif dan memang masih infant. Artinya, pengaturan kripto harus memikirkan ruang tumbuh yang baik bagi industri aset kripto.
Pengaturan melalui pendirian bursa kripto, kata dia, patut diapresiasi, karena mendengarkan pihak industri maupun investor. Harapan Huda, bursa kripto terus berkembang sehingga pengaturannya pas dengan karakteristik pasar Indonesia.
Perubahan mendasar lainnya, demikian Huda, adalah paradigma pengelolaan dari aset/barang menjadi investasi. Di Bappebti, pola pikir yang digunakan adalah perdagangan bursa berjangka komoditas dan dilihat sebagai komoditas, sedangkan OJK menggunakan pendekatan investasi.
"Ini menarik melihat perubahan paradigma dasar ini. Saya berharap perubahan ini smooth dan tidak menimbulkan gejolak pasar kripto. Bagi industri, mungkin akan lebih ketat secara peraturan, tetapi untuk investor akan lebih diuntungkan dengan pengalaman dari OJK," tutupnya.
Terpisah, Eksekutif Pengawas ITSK Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mendorong percepatan proses penerbitan PP tersebut.
"Apa yang dapat kami lakukan hanyalah menunjukkan kepada semua pihak berbagai kesiapan yang telah kami lakukan untuk menerima peralihan kewenangan pada batas waktu yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.
Sekadar informasi, saat ini baru ada 9 perusahaan perdagangan kripto yang sudah berstatus PFAK, antara lain Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, dan Usenobi. Bappebti terus medorong CPFAK untuk segera menjadi PFAK.