IOJI Singgung Pernyataan Bersama RI-China, Soroti soal LCS

IOJI Singgung Pernyataan Bersama RI-China, Soroti soal LCS

Pernyataan bersama Indonesia-China yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Beijing menuai sorotan soal batas Laut China Selatan. Indonesia didorong tidak melanjutkan pembahasan dengan China terkait klaim kewilayahan maritim ini.

Hal ini disampaikan oleh lembaga pemikiran (think tank) bidang kemaritiman, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Dalam pernyataan sikapnya, IOJI menyoroti butir sembilan dalam joint statement tersebut.

Dalam poin itu ditegaskan bahwa kedua pihak akan bersama-sama menciptakan semakin banyak titik terang pada kerjasama maritim. Kedua pihak mencapai kesepahaman penting mengenai kerjasama pembangunan di area tumpang tindih klaim dan bersepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar Pemerintah.

IOJI menilai tidak ada tumpang-tindih klaim maritim antara Indonesia dan China. Sebab, klaim nine-dash line atau garis sepihak yang dibuat China telah dinyatakan tidak sah.

"Tidak terdapat tumpang tindih klaim maritim antara Indonesia dan Tiongkok karena klaim ’nine-dash line’ oleh Pemerintah Tiongkok telah dinyatakan tidak sah oleh the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada tahun 2016," tulis IOJI dalam pernyataan sikapnya, Rabu (13/11/2024).

Di dalam dokumen PCA Award disebutkan, lanjut IOJI, klaim China atas hak kesejarahan atau hak berdaulat lainnya atau yurisdiksi, yang berhubungan dengan area maritim Laut Cina Selatan yang dicakup oleh sembilan garis putus, bertentangan dengan UNCLOS dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun pertimbangan dari putusan PCA tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Salah satunya klaim historis. Selain itu, klaim Chian tersebut mendapat keberatan dari negara lain, seperti Filipina dan Amerika Serikat.

"Pada faktanya, banyak negara yang melakukan kegiatan pelayaran dan perikanan di Laut China Selatan dan juga banyak negara menyampaikan keberatan atas klaim ’nine-dash line’," tuturnya.

IOJI mengungkit pernyataan Kemenlu RI soal ini. Kemenlu pun tegas menyatakan kerja sama ini tidak dimaknai sebagai pengakuan klaim ’nine-dash-line'.

"Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri pada tanggal 11 November 2024 juga telah menyebutkan kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘Nine-Dash-Lines’. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," jelasnya.

IOJI mendorong agar pernyataan Kemenlu RI bisa bisa ditindaklanjuti. Yakni dengan tidak melanjutkan pembahasan joint development.

"Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI di atas juga perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan tidak melanjutkan pembahasan joint development in areas of overlapping claims," lanjutnya.

Lihat juga Video Kecam Aksi Kapal Penjaga Pantai China di LCS, Australia Ganggu Stabilitas!

[Gambas Video 20detik]

Seperti diketahui, Prabowo melawat ke Beijing sebagai negara pertama yang dikunjunginya usai menjabat sebagai presiden pada Minggu (10/11/2024). Prabowo bertemu dengan Presiden China Xi Jinping dan pejabat tinggi lainnya.

Setelah pertemuan itu, RI dan China mengeluarkan pernyataan bersama. Ada 14 poin, di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut China Selatan. Pernyataan bersama RI dan China ini diunggah di situs resmi pemerintah China.

Dalam poin 9 disebutkan kedua pihak sepakat menciptakan kerja sama maritim. RI-China mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di bidang-bidang yang memiliki klaim yang tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun memberi penjelasan lanjutan. Kemlu mengatakan kerja sama maritim Indonesia dengan China sebagai bentuk perdamaian di kawasan. Dia menyebut kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas ‘9 dash lines’.

"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines’," tulis Kemlu dalam keterangan pers tertulisnya di situs resmi.

Kemlu mengatakan dalam pernyataan itu Indonesia kembali menegaskan posisi bahwa klaim tersebut tidak memiliki hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam UNOCLOS 1982. Karena itulah, kata Kemlu, kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kedaulatan maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Lihat juga Video Kecam Aksi Kapal Penjaga Pantai China di LCS, Australia Ganggu Stabilitas!

[Gambas Video 20detik]

Sumber