IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT yang kasusnya menimbulkan polemik terkait dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng, dilansir dari keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sugeng mengatakan bahwa penurunan tim khusus itu akan memperjelas siapa oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT.
"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan. Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, Polda NTT bersih dari permainan kasus BBM ilegal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Bila anggota dewan di Komisi III DPR RI turun dan membentuk panitia khusus, hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program Presiden RI Prabowo yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, terutama BBM di NTT," ucapnya.
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.
Kasus ini bermula ketika Rudy mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, dia malah dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH oleh Polda NTT.
Pemberhentian Rudy memicu kontroversi dengan sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa Rudy dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.