IPW Samakan Pemerasan Polisi di DWP Korupsi, Pelaku Perlu Ditindak Pidana

IPW Samakan Pemerasan Polisi di DWP Korupsi, Pelaku Perlu Ditindak Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar para polisi yang menjadi pelaku pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dipidana, tidak cuma disanksi etik.

Sugeng menyebut bahwa tindakan meminta uang seperti pemerasan adalah bentuk korupsi.

"Tidak cukup (sanksi etik). Sudah jelas bahwa tindakan meminta uang adalah pemerasan dalam jabatan alias korupsi. Polri jangan tutup mata atau menghindar untuk menjawab isu pidana ini," ujar Sugeng kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Sugeng menjelaskan, jika para polisi pemeras penonton DWP ini sampai tidak pidana, maka akan timbul efek domino.

Dia khawatir masyarakat akan meminta kejahatan yang mereka perbuat juga tidak diproses hukum.

"Bila tidak diproses pidana, maka bisa terjadi ketidakpercayaan publik atas posisi Polri sebagai penegak hukum. Masyarakat bisa meminta kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tidak juga diproses hukum," jelasnya.

Maka dari itu, kata Sugeng, rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.

Sugeng memaparkan, menurut hukum, uang hasil pemerasan yang disita itu merupakan barang bukti hasil kejahatan.

Sehingga, jika uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," kata Sugeng.

Sementara itu, Sugeng menekankan bahwa tindak pidana pemerasan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Dia yakin ada pihak-pihak lain yang terlibat, mengingat uang pemerasan itu dikumpulkan ke rekening lain.

Diketahui, berdasarkan hasil KKEP, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat atas kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Sedangkan beberapa polisi lainnya hanya disanksi demosi oleh Propam Polri.

Sejauh ini, total uang hasil pemerasan yang disita sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka yang menjadi korban adalah warga negara Malaysia.

Sumber