Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Soleman menanggapi penetapan tersebut dengan mengklaim bahwa proses ini bernuansa politik, sekaligus mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di balik kasusnya.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Soleman ditangkap dengan barang bukti berupa dua mobil, Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari seorang kontraktor berinisial RS.

"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Dwi kepada wartawan.

Dwi menjelaskan, kasus ini berlangsung saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2019-2024, di mana ia diduga menerima suap untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

RS yang diduga memberikan suap tersebut telah ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Dwi mengungkapkan, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan dengan nilai anggaran berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.

"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.

Soleman kini menjalani penahanan sementara di Lapas Kelas II Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, e, dan b, serta Pasal 11 yang mengatur tentang gratifikasi.

Kuasa hukum Soleman, Siswadi, membantah bahwa kliennya menerima suap berupa mobil. Ia berargumen bahwa transaksi mobil tersebut adalah jual beli biasa.

"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," jelas Siswadi.

Dia menambahkan bahwa Soleman telah menyampaikan bukti pelunasan pembelian mobil kepada penyidik, dan merasa sangat aneh jika kliennya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Siswadi juga menyoroti adanya unsur politik dalam penetapan Soleman sebagai tersangka.

"Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat," ujarnya.

Soleman diketahui sebagai ketua tim pemenangan calon bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi dan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Siswadi mencurigai bahwa penetapan ini bertujuan untuk melemahkan kekuatan politik tim pemenangan yang diusung Soleman menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024.

"Faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan Soleman sebagai tersangka.

"Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami," kata Ade.

Ade menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan mengingat prinsip praduga tak bersalah.

Dia memastikan bahwa tugas dan fungsi pimpinan DPRD akan tetap berjalan, meskipun Soleman tengah menghadapi proses hukum.

"Kami sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Sumber