ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

ISESS Curiga Revisi UU Polri Justru untuk Menjerumuskan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto curiga revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru dilakukan untuk menjerumuskan Polri.

“Saya curiga draf RUU Polri tersebut dibuat justru ingin menjerumuskan Polri untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat, alih-alih membuat pondasi yang kokoh bagi perbaikan Polri di masa depan,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Ia lantas menyoroti rencana penambahan wewenang Polri di dalam revisi tersebut. Padahal, Polri telah memiliki wewenang yang cukup banyak sebagaimana diatur dalam UU 2/2002. 

Wewenang itu diatur di dalam Pasal 15 hingga Pasal 19 beleid tersebut, yang meliputi penegakan hukum, keamanan negara hingga pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, jika wewenang Polri ditambah, hal itu justru akan bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam UU yang berlaku saat ini. Apalagi bila sampai Polri ditempatkan di kementerian/lembaga lain atau di luar struktur yang sudah ada.

“Terkait implementasi Pasal 28 tentang netralitas Polri dan penempatan personel di luar struktur yang sangat jelas bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 3,” ujarnya.

Adapun berdasarkan Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

 

Selain itu, Bambang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Polri yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bahkan, dalam sejumlah kesempatan, Kompolnas terkesan menjadi alat legitimasi pada sejumlah kebijakan Polri dan seolah menjadi juru bicara Korps Bhayangkara tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengomentari rencana revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang menjadi perhatian publik.

Dalam sebuah wawancara bersama sejumlah petinggi media massa, Prabowo menyebutkan kalau kewenangan polisi saat ini sudah cukup dan tidak perlu ditambah.

"Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Prabowo kemudian membeberkan kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.

Kewenangan itu dirasa sudah cukup oleh Prabowo.

"Ya saya kira cukup, kenapa kita harus ya kan mencari-cari menurut saya?" imbuh Kepala Negara.

Sumber