Isi SKB Pengaturan Lalu Lintas saat Libur Akhir Tahun, Cek di Sini!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas (lalin) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025). Termasuk pemberlakuan rekayasa lalin one way hingga contra flow.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) di Jakarta.
Disebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Berikut ini informasi pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) selama masa angkutan Nataru 2024/2025
Adapun untuk sistem satu arah atau one way selama masa angkutan Nataru 2024/2025 dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
Selain itu, dalam SKB ini juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Simak Video Nataru 2025, Menhub Siapkan 3 Program Mudik Gratis
[Gambas Video 20detik]