Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.

Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur," tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.

Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan perjalanan dinas luar negeri diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Lalu, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.

Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Begitu pula perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.

"Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan," jelas surat edaran.

Selanjutnya, PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," sebut SE.

Sebagai informasi, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas.], berikut daftarnya

  1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral sesuai permohonan.

  2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering sesuai permohonan.

  3. Misi olahraga sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

  4. Kunjungan presiden/wakil presiden sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

  5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

  6. Misi kemanusiaan sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

  7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga sesuai rekomendasi instansi penjuru.

  8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test 3 orang.

  9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan 4 orang.

  10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.

  11. Pelatihan/training/studi tiru 10 orang.

  12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi 3 orang.

  13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

  14. Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan 3 orang.

Sumber