Istana Ungkap Program Penghapusan Utang Dinikmati 600.000 Petani hingga Nelayan
BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi mengungkapkan, program penghapusan utang yang baru saja diluncurkan Presiden Prabowo Subianto bakal dinikmati oleh 600.000 orang yang merupakan petani, nelayan, hingga UMKM.
Ia menuturkan, data tersebut berdasarkan hasil hitung-hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600.000 orang yang bisa di-cover oleh program ini. Artinya ada 600.000 masyarakat kecil, ada 600.000 keluarga, yang akan terbebas dari, kalau dari sisi banknya punya utang ya," kata Hasan di SICC, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Hasan menuturkan, program ini ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM tidak lagi terlilit utang setelah tidak mampu membayar karena berbagai hal termasuk pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, program hanya menyasar petani, nelayan, dan UMKM yang kewajiban utangnya sudah masuk dalam penghapusbukuan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebab, hak tagih kepada debitur wanprestasi akan tetap berjalan meski utang tersebut sudah dihapus dalam neraca keuangan perbankan.
"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari hutang," tutur Hasan.
Hasan berharap, lewat program ini, masyarakat penerima manfaat bisa terbebas dari utang.
Dengan begitu, mereka bisa mengajukan kredit lagi untuk berusaha tanpa terhalang BI checking, karena sudah terhapus dari buku hitam perbankan.
"Jadi kalau misalnya dihapuskan ini, rakyat kecil, pelaku UMKM, para petani, para nelayan yang kemarin itu kena BI checking, kena blacklist BI checking sekarang bisa terbebas dari itu, dan mereka bisa memulai usaha lagi, untuk membuka peluang hidup yang lebih baik," jelas Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Adapun UMKM lainnya tersebut, terdiri dari UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.