Istri Bakar Suami akibat Judi Online di Alor, Terancam 12 Tahun Bui
KUPANG, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."
Demikian kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Antara, di Kupang, Kamis (31/10/2024).
Jamaludin menjelaskan, tindakan yang dilakukan HH dipicu oleh permasalahan keuangan yang dialami keluarga tersebut.
Terduga pelaku, ujar Jamaludin, mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan.
Hingga akhirnya, HH menemukan bukti rekening yang digunakan sang suami untuk bermain judi daring.
Dalam pemaparan kronologis kejadian, Jamaludin menjelaskan, awalnya HH menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi.
Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, HH turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, dia melihat penjual bensin, dan seketika timbul niat untuk membakar suaminya.
HH kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu, dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Setelah mendapat ojek, HH pun membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya. Di rumah itulah HH dan suaminya tinggal.
Setiba di lokasi, HH mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, HH kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Jamaludin.
Akibat perbuatannya, sang suami dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat karena mengalami luka bakar yang serius.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," ungkap Jamaludin.
Selain menimbulkan korban, perbuatan HH juga membuat kerugian material, yakni tiga rumah terbakar, dengan rincian dua rumah hangus total dan sebuah rumah terbakar bagian depan.
Lalu, sejumlah kendaraan yakni dua sepeda motor dan satu mobil roda empat terbakar akibat perbuatan HH.
"Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," kata Jamaludin.