Istri Cerita Kondisi Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jiwa Saya Tidak Tenang

Istri Cerita Kondisi Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jiwa Saya Tidak Tenang

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Martha Panggabean mengembalikan uang sebanyak 36.000 dollar Singapura kepada penyidik.

Keterangan ini Martha sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi perkara rasuah yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, jaksa meminta Martha menjelaskan penggeledahan di apartemen Mangapul di Surabaya pada Oktober 2024. Namun, Martha saat itu tengah berada di rumahnya di Medan.

Setelah mendapatkan kabar apartemen digeledah dan suaminya ditangkap, Martha bertolak ke Surabaya.

“Saya dari Medan, Pak, dari Medan,” kata Martha di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).

Ditemani keluarganya, Martha kemudian menemui Mangapul yang sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Setelah itu, ia mendatangi apartemen Mangapul dan meminta teknisi membuka kediaman itu.

“Waktu masuk di sana bagaimana kondisinya?“ tanya jaksa.

“Kondisinya porak-poranda Pak. Seperti kapal pecah. Semuanya berantakan,” tutur Martha.

Istri hakim itu mengaku menemukan tas hitam berisi uang dalam pecahan dollar Singapura di apartemen yang sudah geledah penyidik tersebut.

Saat menemui Mangapul untuk kedua kalinya, Martha menyampaikan keberadaan uang itu kepada suaminya.

“Bapak bilang, ‘simpan dulu. Jangan diobok-obok’,” tutur Martha.

Beberapa waktu kemudian, Mangapul dibawa penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Pusat. Istrinya pun menyusul.

Ketika mendapatkan kesempatan bertemu, Mangapul meminta Martha mengembalikan semua uang itu kepada penyidik.

“(Mangapul bilang) saya sudah mengaku, saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis Bapak bilang. Saya tidak mau. Kembalikan semua,” kata Martha menirukan pesan Mangapul.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Martha diminta menemui penyidik bernama Ade.

Ia kemudian menyerahkan tas berisi uang tersebut dan dihitung oleh Ade.

“Setelah itu Ibu tahu jumlahnya berapa?” tanya jaksa.

“36.000 dollar, dollar Singapura,” ujar Martha.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah. Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.

Sumber