Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Susah Tidur Usai Digeledah Jaksa

Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Susah Tidur Usai Digeledah Jaksa

Jaksa menghadirkan istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rita mengaku sulit tidur setelah tempat tinggalnya digeledah jaksa.

Mulanya, jaksa meminta Rita menceritakan proses penangkapan terhadap suaminya, Erintuah Damanik, oleh jaksa. Rita mengatakan penangkapan dilakukan saat dirinya dan Erintuah berada di apartemen mereka di Surabaya.

"Waktu itu, saya seperti biasa, Pak ya, Subuh sekali sudah bangun. Lanjut saya kegiatan sebagai ibu rumah tangga. Saya siap-siap untuk memasak. Belum saya mulai memasak, pintu diketuk. Iya (Bapak) sudah bangun tidur, sudah lagi duduk itu, Bapak pagi dengar berita begitu, Pak, saya masak. Kan kelihatan, karena kan kecil, Pak, apartemen itu kecil, saya masak di sini, Bapak di situ, gitu loh, Pak. Jadi saya bilang ‘ada apa yang ketuk?’ terus ‘ya, nggak apa apa, buka aja’ begitu Bapak. Saya buka," kata Rita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan tamu itu mengaku dari pihak kejaksaan. Dia mengaku kaget saat tahu yang datang adalah jaksa.

"Saya terus terang, Pak, syok di situ, kaget saya, ada apa ini, kan begitu. Saya nggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita.

Dia mengatakan jaksa melakukan penggeledahan mulai pukul 05.30 WIB hingga 15.00 WIB. Dia menyebut Erintuah dan dirinya tetap berada di dalam apartemen selama penggeledahan.

"Sampai akhirnya sore itu kita dibawa bersama-sama. Waktu itu memang saya tidak ikut dibawa, cuma saya bilang, saya mohon sama jaksa waktu itu, ‘Pak, saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa ke mana’. Jadi saya minta ikut waktu itu," kata Rita.

Rita mengatakan dirinya dan Erintuah dibawa ke kantor kejaksaan. Dia mengaku semakin stres ketika Erintuah ditahan.

"Sampai jam sekitar 10 atau lebihlah, malam, kemudian Bapak tidak diizinkan lagi pulang, Bapak tidak diizinkan lagi pulang. Saya yang disuruh pulang, itu yang saya alami," ujar Rita.

Rita mengatakan masih syok saat pulang ke apartemen. Rita juga mengaku sulit tidur seusai penggeledahan itu.

"Kemudian ketika saya pulang, saya syok, karena waktu penggeledahan itu ternyata mereka kan, saya kasih juga, Pak, karena ada beberapa itu yang duduk, saya bilang, ‘Pak, berbaring aja, Pak, di sini, saya kasih alas tidur’. Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya nggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya, sampai berapa minggu. Terus kadang habis itu juga ada ketuk-ketuk, saya nggak bisa tidur berhari-hari, Pak," ujarnya.

Simak Video MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak Video MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Sumber