Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Pernah Tukar Valas Rp 1,5 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.
Hal ini terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat suaminya, Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.
"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
"Enggak," jawab Rita.
Karena berkali-kali mengaku lupa, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh tim penyidik dari pihak money changer.
"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu," ujar jaksa.
Jaksa lantas menguraikan beberapa transaksi Rita di Golden Trimulia Valasindo.
Mereka kemudian menanyakan apakah transaksi itu dilakukannya sendiri atau memerintahkan orang lain.
Namun, lagi-lagi Rita mengaku tidak ingat.
"Aduh, enggak inget saya, Pak," jawab Rita.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya.
Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
"Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa juga mengonfirmasi transaksi valas yang menggunakan nama anak Erin dan Rita di Dua Sisi.
Namun, Rita kembali mengaku tidak tahu.
"Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari bapak?" tanya jaksa.
"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, berkas perkara para terdakwa dipisah karena Heru mengajukan eksepsi, sedangkan dua hakim lainnya tidak.