Istri Hakim yang Disuap Ronal Tannur: Dibawa ke Kejati, Saya Lebih Stres Lagi

Istri Hakim yang Disuap Ronal Tannur: Dibawa ke Kejati, Saya Lebih Stres Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk mengaku, stres saat mendapati suaminya dibawa penyidik kejaksaan.

Keterangan itu Rita sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap Erin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Mulanya, Rita menjelaskan kronologi penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemennya di Surabaya pada suatu pagi hingga sore di bulan Oktober 2024.

"Sampai akhirnya sore itu kita dibawa bersama-sama," kata Rita.

Rita mengatakan, penyidik sebenarnya hanya membawa Erin. Namun, ia bersikeras minta turut dibawa.

Ia lantas bertanya kepada penyidik kemana mereka akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.

Setelah itu, Rita mengaku dipisahkan penyidik dari Erin dan diminta menunggu di satu tempat. Sekitar pukul 22.00 WIB penyidik memerintahkan Rita pulang.

"Kemudian Bapak (Erin) tidak diizinkan lagi pulang. Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," tuturnya.

Mendapati rumahnya digeledah dan suaminya ditahan, Rita mengaku shock. Sebab, ketika penggeledahan, salah seorang penyidik yang kelelahan bersandar di dalam rumahnya.

Rita menawarkan alas untuk penyidik tidur dan beristirahat. Namun, mereka menolak. Setelah itu, penyidik masuk ke apartemen di sebelah apartemennya.

"Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya enggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu," ujar Rita.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah (split). Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.

Sumber