Istri Jadi PMI, Seorang Pria di Lombok Tengah Cabuli Anak Kandung
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial FRM (46) dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, AFM (13) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku FRM kami amankan, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, Jumat (20/12/2024).
Luk Luk menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu AFM sedang tidur di kamarnya.
FRM lalu masuk ke kamar anaknya itu, dan berbaring di sampingnya. Saat itu pula FRM diduga mulai menjalankan aksi asusilanya.
“Korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkap Luk Luk.
AFM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, melalui sambungan telpon.
Mendengar pengakuan sang anak, dia pun meradang, dan menghubungi saudaranya dan meminta agar suaminya dilaporkan ke polisi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan, dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, dia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.