Istri Kepergok Selingkuh Tahu Suami Terseret 200 Meter, tapi Tak Ditolong
Seorang pria berinisial AG (35) terluka usai dilindas hingga diseret-seret oleh istrinya sendiri bernama Melody Sharon (31) di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap korban terseret hingga 200 meter.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelpon istrinya tersebut usai kejadian, namun dihiraukan.
"Mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah, tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Korban menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan. Namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp," jelasnya.
Nicholas menambahkan, tersangka sadar saat melakukan aksi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka negatif mengonsumsi alkohol ataupun narkotika.
"Sudah pasti dalam keadaan sadar (saat melindas korban), karena beliau kepergok (berselingkuh). Tidak ada, tes urine pun negatif (mengonsumsi alkohol dan narkotika)," ucapnya.
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka dan korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.
"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.
Korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi dalam hal ini tersangka berinisial MS sebagai ibu rumah tangga," imbuhnya.