Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh Juga Dilaporkan Pasal Perzinaan

Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh Juga Dilaporkan Pasal Perzinaan

Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Ternyata, tersangka juga dilaporkan suaminya terkait dugaan perzinaan.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 yang lalu. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pria AG melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

Di satu sisi, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Lindas-Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh

Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Lihat juga Video Motif Suami di Bandung Barat Bunuh Istri gegara Isu Selingkuh

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka dan korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.

"Bahwa Tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone Tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.

Korban berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Tersangka tidak menghiraukan bahkan Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh Tersangka mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang," jelasnya.

Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," imbuhnya.

Lihat juga Video Motif Suami di Bandung Barat Bunuh Istri gegara Isu Selingkuh

[Gambas Video 20detik]

Sumber