Istri Polisi Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Modusnya Tawarkan Bisnis Pangkalan Elpiji
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Istri seorang anggota Polresta Palangka Raya berinisial H dilaporkan dua warga atas kasus dugaan penipuan, pada Rabu (13/11/2024).
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Komisaris Besar (Kombes) Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses, terkait hasilnya nanti akan kami lihat, apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau bagaimana,” ujar Erlan, kepada awak media di Markas Polda Kalteng, Rabu.
Dua pelapor berinisial S dan M, mengeklaim bahwa H menawarkan pendirian izin pangkalan elpiji bersubsidi kepada mereka.
Laporan yang disampaikan oleh kedua korban saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
“Berkaitan dengan itu, tentu Polri berkomitmen menyelidiki kasus ini. Prosesnya sedang dalam penyelidikan,” tambah Erlan.
Mengenai pemanggilan terlapor dan suami terlapor, yang juga merupakan anggota polisi, Erlan menyatakan bahwa pihaknya masih akan menilai keterkaitan suami dalam kasus ini.
Ia juga membuka kemungkinan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban lain untuk melapor.
“Tentunya penyidik akan melihat terlebih dahulu potensi hukum dari aduan masyarakat tadi,” ujar dia.
Suami terlapor, menurut Erlan, adalah anggota polisi yang bertugas di Polresta Palangka Raya.
“(Terlapor) istri polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” pungkas dia.