Istri Tanya Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Dijawab Tak Usah Tanya
Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean, mengaku pernah bertanya ke suaminya soal vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Dia mengatakan Mangapul meminta agar dirinya tidak bertanya soal perkara yang ditangani.
Marta awalnya mengaku mendapat cerita soal vonis bebas Ronald Tannur viral di media sosial. Dia mengatakan hal itu diketahui dari abang iparnya.
"Abang ipar saya memberitahukan, itu (perkara) sudah putus, perkaranya viral," kata Marta saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo pada 24 Juli 2024. Marta mengatakan dirinya berupaya menghubungi Mangapul usai mengetahui perkara yang diputus oleh suaminya tersebut viral.
"Saya menghubungi bapak tidak bisa, karena transit, tapi tidak turun dari pesawat. Tidak bisa. Mungkin mode pesawat itu HP-nya tidak bisa," kata Marta.
Dia mengaku baru menanyakan hal itu ke suaminya saat di kampung halaman mereka. Marta mengatakan Mangapul meminta dirinya tidak membahas persoalan itu.
"Setelah kami bertemu, saya tanya, Bapak bilang, ‘Ya itu urusankulah, tidak usah lagi tanya’," ujar Marta.
Marta pun tak membahas putusan itu lagi setelah mendengar jawaban dari Mangapul. Dia mengatakan Mangapul juga tak membahas perkara tersebut.
"Terus Bapak dengan anak kami yang paling kecil, ada beli-beli buku. Tidak saya tanya lagi. Sampai di situ saja. Malam itu juga Bapak tidak ada cerita," ucap Marta.
Dia mengatakan Mangapul memang tidak pernah bercerita soal apa saja perkara yang sedang ditangani. Dia menyebut Mangapul hanya sering meminta didoakan menjelang sidang putusan.
"Kalau urusan-urusan perkara, tidak pernah Bapak ceritakan sama saya. Cuma kadang-kadang dia minta doa. Seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan ‘Tolong doakan saya, mau putus’. Begitu saja, begitu-begitu, Pak," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Simak Video MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
[Gambas Video 20detik]