Istri yang Aniaya Suami Setelah Kepergok Selingkuh Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Narkoba

Istri yang Aniaya Suami Setelah Kepergok Selingkuh Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa Melody Sharon (31), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35) menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Selain tes kejiwaan, Melody Sharon menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ia menggunakan narkotika atau tidak. 

"Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif," ucap Nicolas.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka karena menyeret suaminya, AG (35), hingga kakinya patah karena terpergok selingkuh di Ceger, Cipayung.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kasus penganiayaan ini berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.

"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.

Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya.

Dia berusaha masuk ke dalam mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobilnya.

Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody malah tidak menolongnya.

Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.

Namun, saat itu, Melody menghiraukan dan meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber