Istri yang Aniaya Suami Usai Tepergok Selingkuh di Jaktim Dilaporkan atas Kasus Perzinaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Melody Sharon (31), tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) juga dilaporkan atas perkara dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
Adapun Melody ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap AG setelah tepergok selingkuh.
Melody menganiaya AG dengan menyeret suaminya itu menggunakan mobil di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/12/2024).
Sebelum penganiayaan terjadi, AG mencurigai Melody berselingkuh darinya. Saat itu, melalui panggilan video, Melody mengaku tengah berada di apartemen dan hendak tidur. Karena kecurigaan ini, AG tak langsung mempercayainya.
Korban justru melacak keberadaan ponsel yang menunjukkan Melody tak berada di apartemen. Pelaku mengarah ke sebuah tempat di Cipayung yang ternyata untuk menjemput kekasih gelapnya.
Dengan begitu, AG membuntuti Melody dan mendapati kendaraan istrinya tengah terparkir dalam kondisi menyala.
Karena geram, korban pun menghampiri Melody dan bertanya alasannya tidak berada di apartemen mereka. Hanya saja, Melody enggan menjawab dan memilih kembali masuk ke mobil.
Akibatnya, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan. Sedangkan tubuh korban terseret 200 meter sampai terjatuh dan menyebabkan kakinya patah.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.