Ita Sempat Melawan Sebelum Dibunuh Temannya di Pinggir Kali Cisadane
TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi menyatakan, perempuan bernama Ita Kartika (22) sempat melawan sebelum dibunuh pria berinisial INI di pinggir Kali Cisadane, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/12/2024).
"Korban sempat melawan dan meronta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi persnya, Jumat (6/12/2024).
Namun, INI sudah gelap mata. Pelaku kembali melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan memukuli wajah korban.
"Tetapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban dan memukuli wajahnya dengan tangan kosong," kata Zain.
Setelah memastikan Ita tak bergerak, INI menyeret tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkannya di sana. Sepeda motor milik Ita dibawa kabur oleh pelaku.
Dua hari kemudian, pada Rabu (4/12/2024), jasad Ita ditemukan oleh dua pria yang sedang memancing di sekitar lokasi.
Sejumlah saksi tersebut melihat tubuh korban dalam posisi telungkup dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap INI pada Kamis (5/12/2024) dini hari.
Penangkapan terjadi ketika INI dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dari penangkapan pelaku, kronologi pembunuhan terkuak. Awalnya, sebelum kejadian, Ita dan INI bertemu sepulang kerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang.
Keduanya, Ita dan INI, merupakan teman kerja. Mereka lalu sepakat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Ketika berhenti di SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin, keduanya terlibat percakapan yang memicu konflik.
Dalam obrolan itu, Ita menyampaikan bahwa ia sedang menyukai atau jatuh cinta dengan seseorang.
Namun, ketika INI meminta pendapat Ita tentang dirinya, korban memberikan jawaban yang menyakitkan.
Ita menyebut pelaku berkulit hitam, tak pernah merapikan rambut, dan tidak akan memiliki pacar kecuali dijodohkan.
"Pelaku merasa sakit hati mendengar perkataan korban. Dia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," jelas Zain.
Namun, di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban dari belakang hingga membunuh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.