Izin Praktik Dokter yang Perkosa Anak Pasien di Bandung Dicabut Seumur Hidup

Izin Praktik Dokter yang Perkosa Anak Pasien di Bandung Dicabut Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak praktik dokter pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah P, dicabut seumur hidup.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dengan nomor keputusan KI.01.02/KKI/0932/2025.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

 

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar Arianti dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, merupakan pelaku pemerkosaan keluarga pasien.

Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani PPDS anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch.

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpuji ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.

Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.

Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Sumber