Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Dipaksa Tinggal di Rumah Krediturnya
DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AN asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok.
Kejadian ini terjadi setelah R menjemput paksa AN pada Selasa (17/12/2024) sebagai jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta.
"(Korban dijadikan jaminan) dibawa ke rumahnya (terlapor) untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Senin (13/1/2025).
Hendra menambahkan bahwa AN dijadikan jaminan hingga ia dan suaminya dapat melunasi sisa utang yang masih tersisa sebesar Rp 100 juta.
Meski demikian, Hendra menegaskan AN masih dapat keluar dari rumah tersebut.
"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," ujarnya.
Namun, situasi berubah setelah suami AN, berinisial HG, melapor ke Polres Depok pada Sabtu (11/1/2025), setelah mendengar sang istri jatuh sakit usai mengonsumsi cairan pembersih.
HG bersama polisi kemudian mendatangi rumah R untuk menjemput AN pada hari yang sama.
"Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob," jelas Hendra.
Sedangkan R, yang kini berstatus terlapor, masih menjadi saksi dan sedang diperiksa.
Sebelumnya, HG sempat mencari keberadaan istrinya pada hari pertama dugaan penyekapan. Ia menghubungi AN untuk meminta lokasi tempat ia berada.
"Pada 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).