Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Modus Tempel, Mahasiswa di Bogor Diupah Rp 5 Juta

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Modus Tempel, Mahasiswa di Bogor Diupah Rp 5 Juta

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial ZAF (24), ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumah indekosnya di Jalan Makmur, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (2/12/2024).

Dari pengakuannya, ZAF berperan sebagai perantara atau kurir dengan sistem "tempel". 

Ia menerima bayaran Rp 5 juta setiap kali menyelesaikan tugas yang diarahkan seseorang berinisial E.

“ZAF mengakui mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 juta dari keseluruhan barang. Dia tugas hanya menempel,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Saat menggeledah rumah indekos ZAF, polisi menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,78 gram, empat bungkus plastik klip berisi 70 butir kapsul ekstasi warna pink, empat bungkus plastik klip berisi 200 butir ekstasi warna pink, dan satu bungkus plastik klip berisi 70 butir ekstasi warna hijau.

Dengan modus tempel, ZAF hanya bertugas menempatkan narkotika di lokasi yang ditentukan oleh E, tanpa harus bertatap muka dengan pembeli atau pengedar lainnya.

“E menitipkan narkotika ke ZEF yang mana nanti narkotika akan ditempelkan kembali di suatu tempat sesuai dengan perintah E,” kata Eka.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ZAF dan E.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ZAF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber