Jadi Muncikari, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Jual Pelajar 14 Tahun
LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial ZA (14) menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) setelah dijual kepada seorang pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial.
Akibat kejadian tersebut, IAL (26) ibu rumah tangga yang diketahui telah menjual ZA kini ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah penyidik sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, IAL sebelumnya telah menjual ZA kepada pria hidung belang dengan membawanya ke hotel di Lubuklinggau pada Kamis (17/10/2024).
"Tersangka menjual korban Rp 700 ribu. Dari uang tersebut tersangka mendapatkan Rp 400 ribu," ungkap Hendrawan, Senin (4/11/2024).
Hendrawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak ZA menginap di salah satu hotel. Ia kemudian menghubungi pria hidung belang yang hendak memesan ZA.
Setelah terjadi kesepakatan harga, IAL meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel. Tak lama kemudian, pria yang memesan itu pun datang untuk menemui AZ di dalam kamar.
"Kemudian laki-laki tersebut melakukan aksinya terhadap korban," ujar Kasat.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap IAL untuk mendalami dugaan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, IAL pun terancam dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 76 huruf F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka sempat mengancam korban tidak boleh pulang bila tidak mendapatkan uang. Karena takut, korban menuruti perkataan pelaku ini," jelas Hendrawan.